Hadir Dalam Pengukuhan Pengurus, Sirajudin Harap Korpri Bolmut Perjuangkan Hak-hak ASN
BOLMUT,- Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, menghadiri Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sisa Masa Bakti Tahun 2020 – 2025, di Hotel Quality Manado, Selasa (6/2).
Menurut Sirajudin, KORPRI tidak hanya menjadi media berhimpunya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menjadi payung yang melindungi kepentingan – kepentingan ASN, memperjuangkan hak – hak ASN, memediasi pihak – pihak yang berbeda pendapat, dan memberikan advokasi bagi ASN yang terlibat perkara hukum,” katanya
Sirajudin juga meminta jajaran pengurus KORPRI untuk ikut mensukseskan pemilu tahun ini. “Sebagai warga Negara yang baik kita sukseskan bersama pelaksanaan pesta Demokrasi Tahun 2024 ini, dengan menjunjung Tinggi Netralitas kita sebagai Aparatur Sipil Negara,”
Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Sulut Asripan Nani mengajak mengajak seluruh pengurus dan anggota KORPRI Bolmut, untuk memacu dan memicu percepatan roda organisasi, mampu memberikan lompatan-lompatan bermakna dalam menjawab harapan, tuntutan, dan bisa menjawab tantangan guna memajukan bangsa dan daerah, serta terus mendukung program pemerintah daerah agar terwujudnnya visi misi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan Pengukuhan Ketua dan Anggota KORPRI Kab. Bolmut Oleh Dewan Pengurus KORPRI Prov. Sulut dan Penandatanganan berita acara Pengukuhan Oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Prov. Sulut dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kab. Bolmut, Serta Penyerahan Pataka KORPRI oleh Dewan Pengurus KORPRI Prov. Sulut kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kab. Bolmut yang di Saksikan Oleh Pj. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, SE, M.Ec. Dev.
Acara pengukuhan ini di hadiri oleh, Sekretaris Daerah Kab. Bolmut Jusnan C. Mokoginta, MARS., Para Asisten Sekda Bolmut, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Prov. Sulut Paultje Joses Engelbert Salawati, S.Sos, M.Si., Pimpinan Perangkat Daerah Kab. Bolmut. (*)