Terobosan Terbaru dari Kemkominfo: Aplikasi e-Penyiaran yang Lebih Canggih
Tinta.news | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengguncang dunia perizinan penyiaran dengan merilis versi terbaru dari aplikasi e-Penyiaran mereka. Tujuan utama? Mengubah lanskap perizinan penyiaran di Indonesia menjadi lebih sederhana dan efisien. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa penerapan izin usaha yang terintegrasi secara elektronik, dikenal sebagai Online Single Submission (OSS), akan menjadi pisau tajam yang memotong rantai birokrasi yang rumit.
“Kami tidak hanya berfokus pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan, tetapi juga memahami pentingnya mendukung iklim investasi di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden. Oleh karena itu, kami melakukan rebranding aplikasi e-Penyiaran untuk mempermudah perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia,” ungkap Menkominfo dengan semangat di Hotel Kempinski, Selasa (12/9/2023).
Dengan harapan besar, Kemkominfo percaya bahwa dengan mematuhi standar internasional, kualitas layanan publik dalam perizinan penyiaran akan terus meningkat, terutama dalam hal keamanan data dan manajemen mutu.
“Bukan hanya sekadar rebranding, kami juga memperbarui operasional aplikasi e-Penyiaran dengan memperkuat standarisasi. Ini mencakup standar ISO untuk sistem manajemen keamanan informasi dan standar ISO untuk manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.”
Budi Arie juga dengan bangga mengumumkan bahwa aplikasi ini membawa berbagai inovasi dalam layanan publik, termasuk perizinan yang lebih cepat, transparan, dan dapat dilacak secara langsung karena telah terintegrasi dengan pelaporan di kominfo.go.id. Dengan demikian, dunia perizinan penyiaran di Indonesia siap untuk perubahan besar yang lebih efisien dan canggih. (red)